Rabu, 14 Desember 2016 15:46 WIB

Fahri Minta PKS Patuhi Putusan Pengadilan

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta kepada DPP PKS untuk segera melaksanakan perintah putusan dari majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk segera merehabilitasi nama baik dan kedudukan sebagai wakil rakyat di Senayan.

"Hari ini Pengadilan telah memerintahkan agar harkat, martabat, dan kedudukan saya sebagai Anggota Partai, Anggota DPR RI dan Pimpinan DPR RI direhabilitasi. Pengadilan juga telah menyatakan bahwa keputusan yang diambil dalam proses persidangan saya di BPDO, Majlis Tahkim dan SK DPP dinyatakan batal demi hukum," tegas Fahri di Gedung DPR, Rabu (14/12/2016).

Sebelumnya diberitakan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan perdata wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah atas surat pemecatannya oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Dengan ini kami memutuskan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan tidak sah surat pemecatan Fahri Hamzah,” Hakim Made Sutrisna di Ruang Koesuma Atmaja Tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

Selain itu hakim juga memerintahkan pihak tergugat, DPP PKS membayar kerugian materil sebesar 30 miliar dari tuntuan penggugat yang mencapai 500 miliar.
0 Komentar