Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengeluhkan jawaban termohon, Polda Metro Jaya di muka sidang praperadilan sudah menyentuh pokok perkara.Pasalnya, dalam sidang praperadilan yang menjadi objek pengujian yakni penetapan status tersangka kepada kliennya."Jawaban sudah jelas itu masuk pokok perkara, kita permasalahkan pokoknya itu kan status tersangka buni yani, kalo jawaban formilnya ya boleh, kalo soal perbuatan dan unsur itu beda lagi harus diuji," tegas Aldwin usai rehat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).Kendati demikian, Aldwin mengatakan akan menyanggah jawaban pihak terlapor dalam replik yang akan dimasukan dalam kesimpulan sidang nanti."Nanti kita sanggah di replik hanya karena waktu besok agendanya langsung saksi ahli dan bukti-bukti tidak ada replik, jadi biar nanti sanggahan kita itu ktia masukan dalma kesimpulan saja," pungkasnya.