Selasa, 13 Desember 2016 13:01 WIB

Ini Isi Tuntutan Praperadilan Buni Yani

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Tersangka penyebar kebencian melalui video pidato Gubernur DKI (nonaktif), Basukit Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani resmi jalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).

Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon kepada termohon, Polda Metro Jaya.

Melalui permohonannya, pihak Buni Yani mengajukan tuntutan (petitum) yang dibacakan di muka Hakim tunggal, H Sutiyono, sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas nama pemohon adalah tidak sah secara hukum.

3. Menyatakan Penangkapan terhadap pemohon Berdasarkan Surat perintah Penangkapan nomor SP. Kap/445/ XI/2016/ dirkrimsus tanggal 25 November 2016 adalah tidak sah secara hukum.

4. Menyatakan dan memerintahkan termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam segala kedudukan, kemampuan, harkat martabat dan kemampuannya secara hukum.

5 menghukum termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
0 Komentar