Selasa, 13 Desember 2016 12:02 WIB

Kuasa Hukum Sebut Persidangan Ahok Terkesan Dipaksakan

Editor : Rajaman
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna menilai, terjadinya persidangan perkara dugaan penistaan agama terkesan sangat dipaksakan.

"Pengadilan ini terjadi karena desakan massa, karena ketika video versi full diupload, saat itu tidak ada orang yang marah dan tersinggung,"Ujar Sirra di eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (13/12/2016).

Menurutnya, hal tersebut terjadi pasca beredarnya video unggahan Buni Yani yang melakukan transkip perkataan Ahok yang kemudian menjadi viral.

"Setelah 9 hari kemudian, setelah mendengar transkrip video yang provokatif oleh Buni Yani, terjadilah prostes yang berkembang dan berujung pada aksi demo-demo yang berkelanjutan,"Lanjut Sirra.

Lebih lanjut dirinya menerangkan cepatnya proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara Ahok ke pengadilan membuat mereka semakin yakin akan hal itu.

"Marilah kita sebut aksi ini adalah tekanan massa yang mengakibatkan timbulnya proses hukum yang sangat cepat, yang terjadi di luar kebiasaan. Karena hanya dalam waktu 3 hari sejak gelar perkara, sudah p21 di kejaksaan dan dalam hitungan jam sudah dilimpahkan ke pengadilan," tutupnya.
0 Komentar