Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Kuasa hukum tersangka penyebar kebencian melalui video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Buni Yani, Aldwin Rahardian optimis permohonan praperadilan yang diajukan akan dikabulkan majelis hakim."Saya optimis 100%, Karena sesuai hukum," tegas Aldwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).Keyakinan tersebut didasarkan banyaknya kejanggalan yang ditemukan dalam proses penangkapan dan penetapan kliennya oleh pihak penyidik Kepolisian."Ya banyak, dari persoalan penangkapan, status tersangka yang tiba-tiba tanpa gelar prakara terlebih dahulu, tanpa diuji sebagai saksi, tanpa persalinan konformasi," Sambung Aldwin.Terlebih, menurut Aldwin perlakuan penyidik terhadap kliennya tidak sama dengan proses yang dilakukan terhadap Ahok, sehingga kliennya merasa telah dikriminalisasi."Sebagai kuasa hukum melihat hal yang tidak sesuai dalam hukum acara itu sendiri, maka perlu kita uji," tutupnya.Di persidangan ini, Ahok sah didakwa Pasal 156a tentang penistaan agama.