Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)) mulai membacakan dakwaan terhadap terdakwa Gubernur non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).Dalam dakwaannya, Jaksa Ali Mukartono menyebut, Ahok secara sengaja menghina Al-Quran dengan membawa Surat Al-Maidah ayat 51.Lanjut Ali, Ahok mengeluarkan perasaan yang berpotensi menyebabkan permusuhan dan melakukan penodaan agama Islam.Menurut Ali, pada 27 September 2016, Ahok mengadakan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu. Ahok didampingi anggota DPRD DKI Jakarta dan sejumlah anak buahnya."Pada saat kunjungan kerja tersebut, terdakwa terdaftar sebagai Cagub DKI dengan nomor urut 2. Pada kunjungan kerja yang bukan kampanye, karena dia telah terdaftar, dia dengan sengaja memberikan sambutan dengan menyebut Surat Al Maidah," ucap Ali di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada Raya, Jakarta, Selasa (13/12/2016).Ali melanjutkan, tujuan Ahok mengucapkan seperti itu yakni untuk meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu memilihnya meski agamanya minoritas."Terdakwa, mengatakan 'Bapak Ibu bisa saja tak pilih saya. Jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah'. Terdakwa mempersilahkan para pemilih untuk tak memilihnya," kata Ali.Menurut Ali, dengan perkataan itu, Surat Al Maidah seolah-olah sudah dipergunakan orang untuk membohongi dan membodohi masyarakat."Padahal, terdakwa sendirilah yang memakai surat itu sebagai alat untuk membodohi masyarakat," ungkapnya.Ali mengatakan, alasan Ahok memakai Surat Al Maidah lantaran pernah diperlakukan serupa saat berada di Pilkada Belitung Timur. Saat itu, ada beberapa lawan politik Ahok yang menyebarkan surat selebaran yang berisi larangan memilih pemimpin dari Nasrani untuk menjadi pemimpin."Terdakwa, memakai ayat Al Quran untuk tak dijadikan kaidah dalam memilih dirinya sebagai Gubernur DKI," tutur Ali.Oleh sebab itu, Ali menyebut Ahok sudah secara sah dijerat pasal 156a tentang penistaan agama.