Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Delon (22) hanya bisa pasrah saat aparat kepolisian dari Polsek Cilincing mendatangi rumahnya di Jalan Kalibaru Barat V Gang Macan, RT 08/06 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.Kapolsek Cilincing, Kompol Supriyanto mengatakan, Delon yang berprofesi sebagai buruh ini di tangkap har Minggu (11/12/2016) pukul 23.00 WIB."Awalnya ada laporan warga jika Delon ini sering melakukan transaksi narkoba di Kalibaru dan akhirnya melaporkan ke Polisi. Setelah melakukan pengintaian akhirnya kami menangkap pelaku dirumahnya," kata Supriyanto, pada wartawan, Senin (12/12/2016).Dari hasil penangkapan Delon, polisi menyita barang bukti berupa Tiga bungkus plastik bening berisi 4 bungkus plastik kecil Narkotika jenia sabu dengan berat 3.56gram."satu timbangan elektrik, satu sendok takar, serta uang tunai Rp120 ribu," kata Supriyanto.