JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemberian sanksi terhadap Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi, yang hadir dalam kampanye Cawagub DKI, Djarot Saiful Hidayat, seharusnya dilakukan.Ini dikarenakan kehadiran Anas Efendi dalam kampanye telah mencoreng netralitas PNS dalam Pilgub DKI Jakarta. "Wajib, apapun alasannya harus disanksi," ungkap pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, pada wartawan Kamis (08/12/2016).Margarito menilai, meskipun Djarot mengklaim kehadirannya hanya silaturahmi. Namun kehadiran Anas cukup mencoreng netralitas PNS, dan bila tak diberikan sanksi, maka kejadian berikutnya akan terulang lagi.Sebelumnya Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memberikan sanksi kepada Walikota Jakarta Barat meskipun Panwaslu Jakarta Barat telah menegaskan Anas melanggar kode Etik.Komisi ASN beralasan pelanggaran dilakukan Anas tidak berarti, sebab Djarot tak lagi berkampanye. Hal berbeda diungkapkan Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi.Menurut dia, Anas hadir tanpa undangan Djarot. Terkait kehadirannya di lokasi itu, Puadi menambahkan bahwa hal itu sudah masuk dalam kampanye Djarot.Sebab, sebelum datang Djarot sudah melemparkan agenda akan berkampanye. "Patokan kami dari agenda. Dan terlihat di Kembangan Utara dia (Djarot) datang untuk berkampanye," tuturnya.(exe/ist)