Rabu, 07 Desember 2016 23:21 WIB

Gubernur Aceh Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari

Editor : Eggi Paksha

Laporan: Asropih


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jumlah korban dan kerusakan akibat gempa bumi di Aceh terus bertambah.


Tak ayal, membuat Gubernur Aceh menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari, 7-20 Desember 2016. Masa tanggap darurat ini berlaku untuk tiga kabupaten, yakni Pidie Jaya, Pidie dan Bireuen.


Penetapan status ini untuk memudahkan penanganan darurat dan kemudahan akses. Kepala Pusat Data Informasi dan humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, menyampaikan data pusat pengendali operasi (Pusdalops) BNPB hingga pukul 15.00 WIB, menyebutkan jika korban meninggal berjumlah 94. Rinciannya yakni Pidie Jaya 91, Bireuen 2, Pidie 1.


Ia menambahkan, sedangkan luka berat berjumlah 128 jiwa. Di Pidie Jaya terdapat 125 dan Bireuen 3. Lalu luka ringan, 489 jiwa. Pidie Jaya mencapai 411 jiwa dan Bireuen 78.


"Sebagian korban luka-luka dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chik Ditiro Sigli," ujarnya di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (7/12/2016).


"Untuk saat ini, pos dibuka di RSUD, karena untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait korban yang dirawat," tutupnya.(exe)


0 Komentar