Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Sebanyak 47 ribu pemilih di Kabupaten Tangerang harus dihapus dari data base KPUD Kabupaten Tangerang, lantaran tak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).Komisioner KPUD Kabupaten Tangerang, Iqbal mengatakan, penghapusan pada pemilih tersebut dilakukan setelah menyandingkan data wajib pemilih yang ada di KPUD ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta melalui Kemendagri (Kementerian Dalan Negeri)."Kita sudah lakukan verifikasi data penduduk non e-KTP di Kabupaten Tangerang dan didapati 47 ribu warga yang tak memiliki. Hasil tersebut pun, merupakan hasil terbesar partisipan non e-KTP di Banten bahkan se-Indonesia," ujar Iqbal, Rabu (7/12/2016).Iqbal menjelaskan, untuk wilayah yang memiliki paling banyak partisipan non e-KTP di Kabupaten Tangerang merupakan Kecamatan Kelapa Dua."Kecamatan Kelapa Dua ini paling banyak, karena partisipasi mereka pun kurang di Pilgub (Pemilihan Gubernur) ini," kata Iqbal.Akan hal tersebut guna menghindari adanya golput pada Pilgub 2017 nanti, pihak KPUD Kabupaten Tangerang terus gencar melakukan sosialisasi terutama terkait perekaman e-KTP."Terkait permintaan kepada masyarakat untuk melakukan perekaman, kita sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Tangerang untuk mengeluarkan surat keterangan perekaman yang digunakan nanti untuk memilih. Nanti para pemilih yang tidak ada di data base kami akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan dan satu jam sebelum pemilihan bisa mendaftarkan ke TPS (Tempat Pemilihan Suara)," pungkasnya.Untuk diketahui, Jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 2.022.286 dengan 4.385 Tempat Pemilihan Suara (TPS).