Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com -Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menjelaskan ujaran revolusi yang sempat diserukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bisa saja dilakukan.Menurutnya revolusi tersebut bisa dilakukan asalkan sesuai dengan koridor hukum dengan mendorong sidang istimewa, hanya dorongan itu harus dilakukan tanpa adanya unsur desakan."Selama konstitusional, selama mengedepankan dialog, mengedepankan argumentasi dan bukti-bukti, tentu sangat mendukung. Itu kan bagian dari hak konstitusional warga negara," kata Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2016)."Kalau revolusi seperti itu tentu bisa dipahami. Kalau sidang istimewa itu kan usulan," lanjut Nasir.Kendati demikian Nasir juga menjelaskan dalam pelaksanaan sidang istimewa tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada kondisi yang memungkinkan dilaksanakan sidang istimewa."Tentu kan sidang istimewa terkait dengan lembaga presiden. Ketika presiden mangkar, atau presiden berkhianat ke negara, tentu kan ada sidang istimewa menentukan nasib presiden. Kalau soal politik, dalam dunia politik tidak ada yang tidak mungkin," tegasnya.Sebelumnya, Sekjen FPI Habib Novel memastikan seruan revolusi yang disampaikan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab sesuai dengan konstitusi negara. Nantinya revolusi diwujudkan dengan mendatangi Gedung MPR/ DPR untuk meminta digelar sidang istimewa.Rizieq menyebut GNPF bakal melakukan tindak revolusi. Hal itu bakal jadi kenyataan jika Ahok justru dinyatakan bebas dari jeratan hukum.