Laporan: Bili AchmadJAKARTA, Tigapilarnews.com - Suku dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan bersama satlantas Polres Metro Jakarta Selatan menertibkan 31 kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).Tindakan tegas dengan menderekpun diambil untuk memberikan efek jera sejumlah pemilik kendaraan yang parkir di Jalan Marga Satwa, Jalan Pondok Labu Raya, dan Jalan Pinang Raya tersebut."Total penertiban jalan raya hari ini adalah 6 mobil diderek, 10 motor dikempiskan, dan 15 angkutan umum dikenai sanksi tilang," Humas Sudinhubtrans Jakarta Selatan, Hardiansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2016).Penertiban tersebut sudah sesuai dengan Perda No. 5 tahun 2015, dimana pemilik kendaraan dikenai denda tilang sebesar Rp 505 ribu."Kami berharap setelah pemberian sanksi para pemilik kendaraan akan jera dan tidak mengulangi lagi sehingga tidak terjadi kemacetan," tutupnya.