Selasa, 06 Desember 2016 18:49 WIB

Lahan Negara Terkena Proyek MRT Segera Dibayar

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemprov DKI Jakarta segera membayar lahan negara yang terkena pembangunan proyek Mass Rapid Transit (MRT).

Langkah ini menyusul terbitnya keputusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono menjelaskan BPN telah memutuskan lahan negara yang terkena proyek MRT harus dibayar.

Sebelumnya, Soni telah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Sofyan Djalil untuk membuat aturan khusus mengenai masalah ini.

"Kami sudah berkoordinasi dengan BPN, dan keputusannya sudah bisa dibayar," ungkap Soni, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Soni memastkan dalam waktu dekat ini akan melakukan pembayaran terhadap lahan negara tersebut yang terdampak proyek MRT. Sehingga diharapkan tidak lagi menghambat pembangunan mega proyek MRT ini.

"Segera kami realisasikan dengan demikian tidak terkendala lagi pembangunannya," tandas Soni.

Dari 127 lahan sengketa yang vital bagi proyek MRT, terdapat 34 bidang tanah negara yang harus dibayar. Lahan itu antara lain berada di Stasiun Lebak Bulus, Jalan Fatmawati, Cipete, Jalan Haji Nawi, dan Blok A. (ist)

 
0 Komentar