JAKARTA, Tigapilarnews.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan, pernyataan Kapolri di depan massa Demo 212 bahwa hanya Polri yang bisa menjadikan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai tersangka, sementara KPK gagal, patut menjadi instrospeksi dan evaluasi lembaga anti rasuha itu khususnya, dan lembaga penegakan hukum umumnya. Sehingga penegakan hukum maupun pemberantasan korupsi bisa berjalan cepat, efisien, efektif dan tidak bertele-tele."Kami berharap, dengan adanya pernyataan Kapolri itu, hendaknya. Polri dan KPK harus sama-sama melihat, kasus apa saja yangmasih menjadi "utang" kedua institusi itu kepada publik, agar bisa segera dituntaskan, dan jangan saling merasa hebat sendiri-sendiri," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan pers, Selasa (6/12/2016).Dalam catatan IPW, baik Polri maupun KPK masih sama-sama punya "utang" penyelesaian kasus RJ Lino kepada publik. "Dengan adanya pernyataan Kapolri itu, publik patut bertanya, setelah kasus Ahok, apa kabar kasus dugaan korupsi yang melibatkan RJ Lino. Apakah kasus ini akan diteruskan atau hendak "ditenggelamkan". Kenapa sudah hampir setahun kasus mantan Dirut Pelindo 2 itu tak ada tanda tanda akan dituntaskan," sesal Neta.Lino dituduh terlibat dua kasus korupsi. Di Polri, diperiksa dalam kasus pembelian 10 mobil crane. Di KPK, Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang diduga merugikan negara Rp 47 miliar. Lino diperiksa Bareskrim Polri terakhir pada 24 Februari 20116. Meski sudah menerima hasil audit investigasi pembelian 10 mobil crane dari BPK, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 37, 9 miliar, Polri belum juga menetapkan Lino sebagai tersangka."Di KPK, walau sudah dijadikan tersangka tidak ada tanda-tanda Lino akan ditahan atau kasusnya akan ke pengadilan," terangnya.Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 18 Desember 2015 dan terakhir kali diperiksa pada 5 Februari 2016. Setelah itu tidak ada kabar beritanya. Kurang jelas dimana kini Lino berada.Dalam kasus Ahok, Polri bisa mengklaim "lebih unggul" dari KPK. Tapi dalam kasus Lino, KPK "lebih unggul" dari Polri. Sayangnya, kedua institusi itu belum menunjukkan tanda-tanda akan menahan dan menuntaskan kasus Lino. Sampai kapan kasus ini diambangkan Polri dan KPK.