Senin, 05 Desember 2016 15:58 WIB

Soal Kasus Ahok, Habib Novel Dirugikan Secara Materiil dan Immateriil

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Habib Novel Bamukmin adalah pelapor utama dalam kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Habib Novel menegaskan bahwa kejadian Kepulauan Seribu, terkait pernyataan Ahok mengenai surah Al-Maidah ayat 51 sangat merugikannya.

"Posisinya kan saya saat itu sebagai penceramah dan membawakan surah Al-Maidah ayat 51. Di situ respon warga tertawa, saya merasa dilecehkan. Secara tidak langsung itu menuju ke saya," ujar Habin Novel, usai mendaftarkan gugatan kepada Ahok soal ganti kerugian, di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat.

Selain itu, Habib Novel juga merasa dirugikan secara materiil dan immateril. Sebab, setelah beredarnya video terkait penistaan agama tersebut, kegiatan-kegiatan ceramah Habib Novel banyak yang batal.

"Setelah kejadian itu ceramah, dan kegiatan lain setelah adanya kasus ini banyak kegiatan yang di-cancel," ungkap Habib Novel.

 
0 Komentar