Senin, 05 Desember 2016 14:49 WIB

ACTA Daftarkan Gugatan kepada Ahok ke PN Jakut

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Utara kepada Basuki Tjahja Purnama (Ahok) soal ganti kerugian, Senin (5/11/2016).

ACTA bertindak sebagai kuasa hukum Habib Novel Bamukmin sekaligus pelapor utama dalam kasus pidana yang menjerat Ahok.

"Dasar gugatan ini adalah pasal 98 KUHAP yang berbunyi: ‘Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu," kata Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman, Senin (5/12/2016).

Lebih lanjut, Habiburokhman menerangkan Habib Novel merasa sangat dirugikan secara materiil dan juga sekaligus immateriil berupa rusaknya nama baik penggugat.

"Kami berharap dengan pengabungan perkara perdata dan pidana ini persidangan kasus Ahok bisa lebih transparan karena kami akan menjadi pihak yang juga bisa menghadirkan bukti, saksi dan ahli dalam perkara," jelas Habiburokhman.

Adapun tuntutan dalam gugatan ini adalah, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp 204 juta.

Dan, menghukum tergugat dalam waktu paling lama 10 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap memasang iklan 1 halaman penuh di 9 surat kabar nasional dengan redaksional permintaan maaf Ahok.

 
0 Komentar