Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, menyatakan dalam peraturan gubernur (Pergub) tidak ada pemberian sanksi kepada partai politik yang turut meramaikan 412 'Kita Indonesia' pada Minggu (4/12/2016)."Kalau pergub lebih menjaga ketenteraman dan ketertiban. Oleh karena itu, kewajiban saya sebagai Plt gubernur tetap menegakkan peraturan," ujarnya di Balaikota DKI, Senin (5/12/2016).Dijelaskan Sumarsono, hal itu tidak ada urusannya dengan Pemprov DKI sebagai adminitrasi perizinan. Terlebih lagi yang meminta izin acara tersebut bukanlah partai politik melainkan panitia acara."Sehingga yang berhubungan dengan komunikasi kami adalah pemerintah provinsi dengan panitia penyelenggara parade kebhinekaan. Tidak ada keinginan untuk panggil parpol. Itu kewenangan berbeda," ungkapnya.Pemprov DKI pun hanya bertanggung jawab kepada panitia parade sebagai bagian dari pembinaan masyarakat. Namun, dirinya akan memberikan teguran tertulis kepada panitia terkait aksi politik tersebut."Dan mengingatkan bahwa ada peraturan yang dilanggar. Kemudian, kami meminta klarifikasi yang jelas dari panitia. Selebihnya, tergantung klarifikasi dari mereka. Tapi intinya lebih kepada mengingatkan dan melakukan pembinaan masyarakat," tandasnya.