Laporan: Bili AchmadJAKARTA, Tigapilarnews.com – Setelah secara resmi menyerahkan berkas kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada PN Jakarta Utara, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah tidak memiliki kewenangan penahanan terhadap suami Veronica Tan tersebut.Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Rum, saat ini kewenangan penahanan tersebut sudah beralih ke pihak pengadilan."Soal tuntutan penahanan sudah kami jelaskan, setelah kami limpahkan sudah beralihlah itu (menjadi wewenang pengadilan). Perkara sudah ke pengadilan, saya rasa sudah clear semua," kata Rum di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).Adapun proses percepatan itu dilakukan berdasarkan kemauan publik agar kasusnya itu segera disidangkan."Kami tinggal menunggu penetapan hari kapan dimulainya sidang," ujar Rum.Untuk proses pengendalian perkara, Rum mengatakan saat ini sudah sepenuhnya kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara."Kalau kami tetap mengontrol dan mengevaluasi hasil sidang nantinya," pungkas Rum.