Kamis, 01 Desember 2016 16:24 WIB

Kejagung Tak Tahan Ahok, GNPF-MUI: Hukum Tumpul ke Ahok

Editor : Hermawan
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mengaku kecewa terhadap keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang enggan menahan tersangka penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hal itu disampaikan tim advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera usai berdialog langsung dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Muhammad Rum.

Dari dialog tersebut pihak Kejaksaan tetep kekeh tidak melakukan penahanan dan menyebut alasan untuk tidak menahan sudah sesuai aturan.

"Saya sudah berdialog, alasan yang disampaikan Kejagung itu formil, padahal ada alasan lain yang harusnya diperhatikan bahwa Basuki mengulangi perbuatan dengan menuduh gerakan empat November didanai seseorang, itu kejahatan mulut yang terbukti," tegas Kapitra di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

"Ada apa ini orang, apa dia (Ahok) begitu kuat sehingga hukum menjadi tumpul," tanya Kapitra.

Kendati kecewa dan mengaku tak terima atas penegakan hukum atas Ahok, GNPF-MUI hanya bisa berharap Kejagung bekerja secara profesional.

"Karena subjektif kami susah juga menerima, kami tidak punya pilihan. Kami akan koordinasi dengan Kejagung terus. Mudah-mudahan Kejagung akan profesional sehingga tidak ada celah dalam kasus ini," tandas Kapitra.

 
0 Komentar