Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.com - Komisi Nasional Perlidungan Anak (Komnas PA) didatangi salah satu warga Kapuas, Kalimantan Tengah untuk mengadukan persoalan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang bapak dan anak kepada anak dari warga tersebut.Diketahui dua korban itu bernisial B (4) dan F (5) yang diduga dilecehkan oleh seorang bapak dan anak pada Agustus 2015 dan kasus ini sudah sempat dilaporkan kepada Kapolres Kapuas.Salah satu orang tua korban B, Rami Ati (26) mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan kejadian kekerasan seksual ini ke pihak Kepolisian Kapuas, namun sudah 1 tahun lamanya kasus tersebut belum juga di proses, lantaran tidak mendapatkan hasil visum dari kedua korban."Masalah ini mandek di Polres Kapuas, padahal sampling kedua korban sudah lengkap dan sampling kedua tersangka postif mempunyai penyakit menular tinggal dicocokan saja lalu pihak Kepolisian dapat memproses kedua tersangka yang diketahui anak dan ayah A (11) E (31) kenapa masih mandek," kata Rami, di kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (1/12/2016).Dari hasil keterangan ibu korban B, anaknya dan salah satu temannya F mendapatkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh A saat serdang bermain di taman sekitar rumahnya."Diduga tersangka A melakukan hal tersebut kepada B dan F, selain itu dalam kasus ini kedua korban juga dilecehkan oleh E," katanya.Sementara itu, lanjut Rami, mengetahui anaknya B mengeluh sakit pada bagian intimnya, pihak keluarga langsung memeriksakannya kedokter, dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui sang anak positif mengelami penyakit seksual menular."Saya kaget, dan anak saya ngaku katanya sudah dilecehkan sama A dan E, tak hanya dia temannya F juga dilecehkan, maka dari itu saya melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian, akhirnya si E sempat diperiksa medis dan dinyatakan positif memiliki penyakit seksual menular, namun sampai saat ini tak ada kejelasan pihak Polisi dan prosesnya mandek," ungkap Rami.Karena itu ia pun memberanikan diri datang ke Komnas PA untuk meminta bantuan agar dapat berkomunikasi dengan pihak kepolisan Kapuas supaya mempercepat proses penyelidikan ini dan menangkap keduanya.Menanggapi itu, Ketua Komnas PA Arist merdeka Sirait menegaskan sudah mendengarkan kronologis kasus ini dan langsung melakukan komunikasi dengan jajaran Polsek Kapuas untuk menuntaskan kasus ini."Saya yakin pihak Kepolisian akan memberikan keadilan untuk kasus anak saya, kata pak Arist, Komnas PA sudah berkomunikasi dengan kapolres Kapuas, harusnya kasus anak seperti ini harus ditangani secara cepat, lewat 14 hari sudah harus masuk kejaksaan dan harus mencari bukti khusus, namun saat ini belum berarti ini lamban kan," pungkasnya.