JAKARTA, Tigapilarnews.com - Satpol PP Jakarta Utara menyita 673 botol berisi miras dalam razia peredaran minuman beralkohol di sembilan warung yang dicurigai menjual secara ilegal.Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Ronny Jarpiko menjelaskan, razia digelar dalam rangka pengawasan dan menekan peredaran minuman beralkohol. Sebelum penertiban, pihaknya sudah mengawasi terhadap warung-warung yang menjadi targer razia."Mereka menjual miras secara sembunyi-sembunyi. Bahkan, saat dirazia botol-botolnya kami dapati di tempat yang tersembunyi," jelas Ronny, Kamis (1/12/2016).Ronny mengatakan, razia digelar secara serentak sejak Rabu (20/11/2016) malam hingga Kamis (1/12/2016), dini hari. Dalam razia, berbagai merek minuman beralkohol ilegal disita."Kami akan terus awasi peredaran miras. Warung-warung yang masih nekat menjual minol ilegal akan kami tertibkan," tandasnya. (ist)