Laporan: Bili AchmadJAKARTA, Tigapilarnews.com - Setelah resmi menyatakan berkas penyidikan perkara penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lengkap atau P-21, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih enggan menyatakan sikap soal kewenangan penahanan.Sebab, saat ini pihak Kejagung masih belum menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Bareskrim Mabes Polri sehingga proses hukum masih pada tahap penyidikan."Jangan terlalu jauh berpikirnya soal penahanan. Ini kan masih domainnya penyidik. Yang jelas kami masih tunggu aja, bagaimana diserahkan kepada kami," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).Kejagung saat ini lebih memilih fokus meneliti berkas perkara ketimbang memikirkan desakan melalui aksi bela Islam jilid III yang akan berlangsung pada 2 Desember 2016."Kami dalam konteks ini, kan hanya meneliti berkas perkara. Tentu fokusnya kami meneliti. Itu saja, pada intinya kami profesional meneliti dan memutuskan apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak, itu saja sudah," tandas Noor.