Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ikut unjuk rasa, pada Jumat, 2 Desember 2016.Tjahjo menegaskan akan memberikan sanksi yang tegas bagi para PNS yang ketahuan mengikuti demonstrasi 212 tersebut. Politikus PDIP ini menyatakan aksi bela Islam jilid 3 dapat dilakukan di kantor atau rumah."Intinya PNS tidak boleh demonstrasi. Kalau berdoa boleh aja, bisa berdoa di rumah, di kantornya masing-masing, yang penting tidak meninggalkan tugas, melayani masyarakat dan tugas kantor," tandas Tjahjo, ketika dibincangi di sela-sela acara Jambore Nasional Kader PKK 2016, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (29/11/2016).Mantan Ketua Fraksi PDIP DPR ini juga meminta PNS di luar Jakarta tidak perlu turun ke jalan dalam aksi 212 lusa."Yang di daerah tidak perlu ke Jakarta. Berdoakan hanya mengimbau, berdoalah di daerah masing-masing. Berdoalah di kantor masing-masing, berdoalah di masjid, di lingkungan, di gereja atau di vihara," ujar Tjahjo.Tjahjo menyerahkan sepenuhnya kepada kepala daerah masing-masing untuk menjatuhkan sanksi tegas bagi para PNS yang kedapatan nekat mengikuti demonstrasi 212."Saya sebagai pembina Korpri melarang PNS untuk berdemo. Saya kira gubernur, walikota di daerah harus ikut tanggungjawab. Kalau di kantor kan pasti ada masjidnya sendiri, gerejanya, pura-nya. Ya, silakan berdoa di tempat-tempat ibadah, di kantor, atau di rumah juga bisa," pungkasnya.