Senin, 28 November 2016 16:43 WIB

Polisi: Tersangka Kasus Miras Oplosan Bertambah, Total 3 orang Buron

Editor : Danang Fajar
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kapolsek Cakung, Kampol Sukatma mengatakan, jumlah buronan yang menyebabkan 8 orang tewas akibat minuman keras (Miras) oplosan bertambah menjadi 1 orang tersangka yaitu DT (35).

Sebelumnya ada 2 tersangka UDN (40) dan CM (38) sepasang suami istri yang diketahui sebagai buruonan karena terlibat dalam pembuatan serta penjualan miras oplosan bersama dengan NN (40).

"Nah jadi tersangka bertambah lagi satu orang DT (35), dia ini kerja dengan NN, UDN dan CM sebagai tim pesuruh juga, jadi total tersangka yang masih dalam pengejaran ada 3 totalnya, sedangkan NN sudah diamankan," ujarnya, saat dihubungi Tigapilarnews.com, Senin (28/11/2016).

Selain itu, petugas Kepolisian hingga saat ini masih berupaya untuk menangkap ketiga tersangka yang diketahui masih buron.

"Sama seperti yang saya bilang, kita masih mengejar para tersangka dengan mengumpulkan informasi dilapangan," katanya.

Sekedar informasi, dalam meracik minuman keras oplosan tersebut, tersangka menggunakan bahan-bahan baku berbahaya seperti, Air galon, Ekstrajoss, pewarna pakaian, madu, serta alkohol dan hal tersebut tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.

Ketiga tersangka peracik serta penjual miras oplosan ini akan dikenakan pasal 204 dan 300 KUHP"barang siapa yang menjual serta mengedarkan barang yang diketahui berbahaya akan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan apabila menyebabkan orang meninggal ancamannya menjadi 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.
0 Komentar