Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyahri mendesak pemerintah khususnya aparat penegak hukum mengusut tuntas adanya insiden pengibaran bendera Cina di pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, saat peresmian smelter PT Wanatiara Persada, Jumat (25/11/2016).Pasalnya, kata dia, hal ini merupakan bentuk ancaman terhadap kedaulatan bangsa Indonesia."Kejadian itu harus diusut tuntas agar tidak terjadi lagi. Jika karena kelalaian dan ke tidak tahuan perigas perusahaan maka hal ini sangat disesalkan," ucapnya saat dihubungi, Senin (28/11/2016).Kendati begitu, lanjut Abdul, Komisi I belum berencana memanggil pihak-pihak terkait guna menanyakan maksud dari pengibaran bendera Cina itu."Belom ada rencana, kita minta segera diselesaikan secara hukum jika telah terjadi pelanggaran," tandas Politikus PKS itu.Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyatakan, pengibaran bendera Republik Rakyat China (RRC) dengan bendera Merah Putih saat peletakan batu pertama pembangunan smelter PT Wanatiara Persada terjadi semata-mata karena kesalahan komunikasi.Kabag Pemberitaan, Biro Humas dan Protokoler Pemprov Malut, Rahwan Suamba menyatakan, saat itu ada tiga bendara RI, RRC dan bendera perusahaan dikibarkan di lokasi Pelabuhan Jeti Saguh, saat perusahaan akan melakukan peletakan batu pertama pembangunan smelter tersebut."Kala itu, para wartawan yang datang bersama rombongan untuk melakukan peliputan pembangunan smelter di Pulau Obi melihat bendera RRC yang berada di samping bendera Merah Putih, sehingga terjadi miskomunikasi," katanya.Oleh karena itu, lanjutnya, bendera RRC itu pun diturunkan sebelum kegiatan peletakan batu pertama dilaksanakan.Penurunan bendera asing ini dilakukan karena melanggar Undang-Undang nomor 41 tahun 1958 tentang Lambang Negara.Pelanggaran tersebut antara lain bendera asing dikibarkan sejajar dengan bendera Indonesia, ukuran bendera asing lebih besar ketimbang Merah Putih, serta dikibarkan di tempat umum.