Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Hetifah Sjaifudian menegaskan, perlunya penambahan kuota hingga 50 persen untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik nasional.Dimana sebelumnya keterwakilan perempuan hanya 30 persen, sehingga peluang untuk memenangkan pemilihan politik hanya 18 persen."30 persen dicalonkan itu 18 persen (menang) itu sudah bagus, kalau di Kostarika dia ingin 30 persen jadi baru dicalonkannya 50 persen. Jangan sampai kalau hanya dicalonkan 30 persen," kata Hetifah di kantor Perludem, Kebayoran Baru, Senin (28/11/2016).Dia menambahkan, dalam RUU Pemilu yang sedang dibahas saat ini memang belum ada rencana penambahan kouta pencalonan perempuan maka diperlukan adanya desakan dari sejumlah elemen terutama aktifis perempuan agar kouta perempuan dapat ditambah."RUU Pemilu kita mau ada desakan dari civil society baik untuk lobby politik maupun masukan, bagaimana gender ini bisa dimasukan," imbuh Hetifah.Seperti diketahui, Perludem mencatat tingkat partisipasi kaum hawa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 tergolong rendah, yaitu hanya 44 perempuan dari total 614 calon kepala daerah di seluruh Indonesia, menurun sekira 0,30 persen, dari 7,47 persen menjadi 7,17 persen dibandingkan dengan preode 2015 silam.