Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Thio (18) diciduk Satnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), di Jalan Raya Perumahan Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang.Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, Thio diciduk setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah Pondok Aren, Tangsel."Dari penelusuran petugas, ternyata pengedarnya seorang remaja," ujar Mansuri, Minggu (27/11/2016).Lanjutnya, setelah mengantongi identitas tersangka, polisi kemudian berpura-pura menjadi calon pembeli dengan menghubungi Thio. Bertemu di suatu tempat yang sudah ditentukan, polisi langsung mengamankan Thio. Benar saja, saat digeledah, polisi mendapati barang haram tersebut dari tangan Thio."Kami amankan 10 paket sabu dalam plastik bening dengan total 3,22 gram, dan satu timbangan elektrik," katanya.Tersangka mengaku, sabu tersebut ia dapat dari seseorang berinisial VN. Rupanya, bisnis terlarang tersebut sudah ia lakukan sejak 6 bulan."Saya sudah enam bulan jalani ini, hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Thio kepada petugas.Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.