Minggu, 27 November 2016 16:47 WIB

2 Tersangka Penjambretan Dibekuk Polres Jakpus

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Polres Metro Jakarta Pusat membekuk Irvan Bin Mansyur (21), dan Endar Saputra (20).

Mereka ditangkap polisi lantaran menjambret ponsel di Jalan HBR Motik Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2016).

Kobei Soepribadi (57) warga Perumahan harapan Jaya Bekasi Timur yang menjadi korban penjambretan tersebut.

Saat itu, korban melintas di jalan tersebut kemudian tersangka yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU dari arah samping kanan seketika merampas HP yang sedang digenggamannya.

"Saat itu korban sambil menyetir mobil memainkan handphone dan kondisi kaca mobil sedang terbuka. Kemudian kedua pelaku langsung merampas handphone milik korban dan pergi melarikan diri," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, saat dikonfirmasi, Minggu, (27/11/2016).

Lebih lanjut, Kompol Suyatno menjelaskan korban yang langsung berteriak didengar petugas yang saat itu sedang patroli langsung ikut mengejar pelaku.

"Saat pengejaran petugas berhasil menghentikan pelaku dengan langsung mengadang sepeda motornya. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam tipe Asus hitam milik korban," jelas Kompol Suyatno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 
0 Komentar