JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak melarang umat Islam melakukan unjuk rasa bertajuk 'Aksi Bela Islam' III yang digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Jumat, (2/12/2016). Namun ia mengimbau demo tidak dilakukan di jalan protokol seperti di Sudirman-Thamrin."Sepanjang unjuk rasanya dilakukan dengan cara-cara sesuai aturan hukum, pasti kami akomodir," kata Tito, Minggu (27/11/2016).Ia mengatakan, sudah melakukan komunikasi dan silaturahmi kepada beberapa tokoh ulama, kiyai, habaib soal aksi 212. Namun, Tito berharap masyarakat yang ingin demonstrasi tetap mengikuti koridor hukum."Yang kami tidak ingin unjuk rasa di jalan umum protokol, kenapa? Kalau itu terjadi mengganggu ketertiban publik dan hak asasi orang lain pemakai jalan," ujar mantan Kepala BNPT ini.Menurut dia, larangan itu bukan tanpa dasar dan mengada-ada tapi memang sudah diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, dalam Pasal 15 disebutkan jika Pasal 6 dilanggar, maka boleh dibubarkan oleh kepolisian."Kalau mereka jumlahnya sudah ribuan orang pembubarannya pasti ada konflik, pasti ada korban. Oleh karena itu, lebih baik daripada nanti ada korban maka kami meminta mereka jangan di situ," jelas mantan Kepala BNPT ini.Kini, kata Tito, pihaknya sedang membangun komunikasi secara terus-menerus kepada tokoh agama, ulama, tokoh masyarakat dan pihak yang hendak melakukan aksi unjuk rasa dengan berdiskusi dan dialog."Kami sedang bangun dialog, mudah-mudahan saja dalam beberapa hari kedepan dialognya menghasilkan solusi," tandasnya.