Laporan: AsropihJAKARTA, Tigapilarnews.com - Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara Indonesia (PAPNI) menggelar acara Silaturahmi dengan anggotanya. Dalam pertemuan tersebut PAPNI meminta kepada seluruh anggotanya untuk bisa meningkatkan kualitasnya sebagai kuasa hukum."Tujuan dari berdirinya organisasi PAPNI ini adalah, Pertama meningkatkan kualitas profesi Advokat dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pendidikan," ujar ketua PAPNI Alex Wirawan, di Wilayah Thamrin Jakarta Pusat, Sabtu (26/11/2016).Alex juga menjelaskan anggota PAPNI harus menjalankan profesinya sesuai dengan pasal 1 angka 2 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum."Bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan kepentingan kliennya." jelasnya.Dirinya juga meminta kepada anggota PAPNI agar mengembangkan rasa dan memelihara rasa setiakawanan diantara Advokat, menumbuh kembangkan rasa kecintaan para Advokat terhadap bangsa Indonesia."Seta memperjuangkan, membela serta melindungi kepentingan para Advokat sebagai penegak hukum<' tegasnyaLebih lanjut dia juga menginginkan agar PAPNI menjadi wadah Advokat yang mandiri."Bertanggung jawab serta menghasilkan Advokat-advokat beretika dan berwawasan kebangsaan NKRI serta Profesional. Tutupnya