Sabtu, 26 November 2016 14:49 WIB

Kembalinya Setnov Jadi Ketua DPR, Bisa Timbulkan Konflik di Parlemen

Editor : Danang Fajar
Laporan: Arif M Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Partai Golkar melalui fraksinya di DPR memutuskan Setya Novanto kembali menduduki jabatan Ketua DPR, mengambil alih pimpinan saat ini yang diduduki oleh Ade Komarudin.

Atas keputusan Golkar tersebut, tentunya menjadi pro dan kontra dikalangan parlementer.

Mengingat, sebelumnya Majelis Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan Ketua DPR, Setya Novanto, melakukan pelanggaran sedang maupun berat yang membuat Politikus Partai Golkar itu mengajukan pengunduran diri dari jabatan ketua DPR pada Desember 2015 silam.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR, Dadang Rusdiana mengatakan, jika Novanto kembali menduduki kursi Ketua DPR, maka citra DPR akan semakin rusak di mata masyarakat.

"Beliau kan sudah mengundurkan diri karena pelanggaran etika, bahkan dari Golkar sendiri sudah menyatakan pelanggaran berat, apa kata orang kalau tiba-tiba menjadi Ketua DPR kembali," ucapnya saat dihubungi, Sabtu (26/11/2016).

Walaupun keputusan MK menyatakan bahwa alat rekaman tidak bisa menjadi alat bukti, lanjut Dadang, hal tersebut hanyalah pendekatan prosedural.

"Pada kenyataannya pertemuan 'papa minta saham' itu kan ada," cetuanya.

Karena itu, Dadang memandang, Golkar rela mengorbankan kepentingan politiknya untuk kepentingan lembaga DPR.

"Sudahlah kan Ade Komarudin juga kader Golkar yang baik, buat apa cari polemik baru. DPR harus kerja keras memperbaiki citra, mengoptimalkan fungsi-fungsinya, bukan sibuk bolak-balik dengan urusan pergantian ketua, sepertinya tumpul nurani kita," tandas Politikus Partai Hanura itu.

Diketahui, kasus Setya Novanto ini berawal dari beredarnya rekaman pembicaraannya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Ma'roef Sjamsoeddin, dan pengusaha M. Riza Chalid.

Dalam rekaman ini "ada permintaan saham Freeport yang diperuntukkan untuk presiden dan wakil presiden" terkait perundingan perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia.

Klaim permintaan saham sudah dibantah oleh pemerintah. Kasus inipun marak disebut dengan "papa minta saham".

Kasus inipun berlanjut sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sampai akhirnya diputuskan bahwa Novanto tak bersalah lantaran hakim memutuskan bahwa alat rekaman tak bisa menjadi alat bukti.

Saat ini, entah ada angin apa yang membuat dirinya ingin kembali menduduki kursi Ketua DPR.
0 Komentar