Laporan: AsropihJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menyampaikan pihaknya tidak menahan tersangka Buni Yani.Awi menjelaskan, tersangka sudah Kooperatif terhadap penyidik dalam kasus penyebaran video penistaan Agama yang dilakukan Basuki Tjahja Punama (Ahok)."Yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan, dengan alasan sudah bersikap objektif dan kooperatif serta bersangkutan menjawab semua pertanyaan dari penyidik." ucap Awi di Polda Metro Jaya.Lebih lanjut Awi mengatakan, Semalam BY memang diperiksa hingga pukul 00.30 WIBdan pagi tadi dilanjutkan kembali sekira pukul 10.00 WIB. "Dan selesai sekira pukul 16.00 WIB," tutup AwiDiketahui, malam tadi Polda menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. Polda beralasan sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikan status Buni Yani"Dengan bukti pemulaan cukup saudara dari BY kita naikan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.Menurut Awi, pihak kepolisian mempunyai alasan untuk menaikan Buni Yani menjadi tersangka, yakni dari alat bukti yang dikumpulkan."Empat keterangan alat bukti, satu saksi, dua ahli, tiga surat dan terakhir petunjuk. Kita kantongi dan kita naikan statusnya jadi tersangka," ujarnya.