Kamis, 24 November 2016 16:34 WIB

Polda: Kasus Penghinaan Presiden, Hanya Satu Saksi yang Hadir

Editor : Danang Fajar
Laporan: Asropih

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya diketahui memanggil 8 saksi terkait kasus penghinaan kepada Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh Musisi Ahmad Dhani saat aksi demo 411 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan, sejakĀ 4 hari lalu penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap 8 saksi yang terkait dalam kasus terlapor Ahmad Dhani

"Namun saat dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, Ahmad Dhani hari ini gak bisa hadir karena kesibukannya dan Raden Terry Tantri Wulansari (Mulan Jameela) juga demikian sibuknya," ujar Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).

Awi juga mengatakan, saksi lain seperti Munarman dan Bachitiar Nasir tidak bisa hadir karena alasan sibuk, serta Ratna Sarumpaet dengan alasan sakit dan kita masih tunggu surat dokternya.

"Ada dua yang belum konfirmasi kedatangan saudara Habib Rizieq dan Amien Rais. Sementara yang sudah hadir Egi Sujana," Tutup Awi.

Diketahui Ahmad Dhani dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari, dengan tuduhan penghinaan terhadap Presiden.

Suami Mulan Jamela itu dipolisikan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), karena diduga melontarkan kata-kata tak pantas saat berorasi pada demontrasi 4 November.
0 Komentar