Kamis, 24 November 2016 16:47 WIB

3 PNS DKI Dipecat Secara Hormat

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Pemprov DKI Jakarta konsisten dalam memberikan sanksi terhadap PNS yang melanggar disiplin.

Setidaknya, sudah ada tiga PNS DKI Jakarta yang dipecat dengan hormat dan 33 PNS lainnya dijatuhkan sanksi ringan pada tahun ini.

"Ada beberapa hal yang terpaksa saya umumkan karena bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk sama-sama menjaga netralitas birokrasi. Terpaksa saya harus mengambil dan memberikan sanksi tegas," kata Pelaksan Tugas (Plt) Soni Sumarsono, di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).

Soni mengungkapkan, sanksi ringan yang diberikan kepada 33 PNS berupa penundaan kenaikan jabatan, penurunan pangkat, serta teguran tertulis.

"Tiga PNS yang diberhentikan dengan hormat, tidak diumumkan dulu nama-namanya sampai ada Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI," imbuh Soni. (ist)

 
0 Komentar