Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.com – Deputi Pemberantasan Narkoba (BNN), Irjen Arman Depari, mengatakan BNN telah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan transaksi narkotika.Irjen Arman menuturkan, pengungkapan TPPU ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba sindikat internasional.Alhasil, BNN mengungkap TPPU yang dilakukan Murtala (33). Dia sebagai kurir narkoba, dan diketahui terlibat dari pendistribusian narkotika ke dalam LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara."Jadi tersangka Murtala ini terkait dengan jaringan M Nasir dan Abdullah yang ada di Lapas Tanjung Gusta. Dia diduga kuat melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan narkoba," ujar Irjen Arman, di markas BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016).Irjen Arman menuturkan petugas BNN menangkap Murtala pada 19 November 2016 di Medan saat hendak melakukan perjalanan ke Malaysia."Nasir dan Abdullah, ini jaringan yang beroperasi di Medan, dan ditangkap serta sudah divonis, tapi masih aktif mengendalikan peredaran narkoba. Sedangkan, Murtala diketahui menerima uang hasil penjualan narkotika. Istri Murtala bernama Atika membuka rekening untuk menampung uang hasil penjualan narkoba,” ungkap Irjen Arman.Dari tindakan pencucian uang oleh Murtala, petugas mengamankan barang bukti hingga berjumlah seratusan miliaran rupiah."Dari tangan tersangka, petugas menyita uang dalam rekening bank, 1 unit rumah di Medan, 1 rumah di Aceh, 1 unit SPBU di Medan, 2 unit mobil mewah serta perhiasan, total keseluruhan mencapai Rp 154 miliar," jelas Irjen Arman.Atas perbuatan tersangka, karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentransfer, menerima dan menikmati uang hasil kejahatan narkoba, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Serta pasal 3,4,5 UU No. 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar," pungkas Irjen Arman.