Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan UMK kabupaten/kota 2017 naik sebesar 8,65 persen atau mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015."Angka ini sangat jauh dari rekomendasi yang diajukan pihak buruh ataupun Pemerintah Daerah. Salah satunya seperti Pemerintah Kabupaten Tangerang yang mengajukan kenaikan sebesar 11 persen, namun tetap saja penetapan UMK berdasarkan PP 78 bukan rekomendasi Pemerintah Daerah," ujar Sekertaris DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, Budi, Kamis (24/11/2016).Akan hal tersebut, ribuan buruh di Provinsi Banten yang tergabung dalam Aliansi Banten Darurat Upah melakukan aksi unjuk rasa kembali dengan tujuan Gedung Pemerintah Provinsi Banten."Kita akan aksi selama beberapa hari ini, beberapa aliansi buruh akan turun ke jalan untuk meminta Pemprov menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi yang ada," katanya.Sedianya, hari ini ribuan buruh dari berbagai serikat kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa penolakan penetapan UMK 2017 berdasarkan PP 78 dengan melakukan orasi di ruas Tol Bitung, Jalan Raya Serang-Tangerang menuju Kantor Gubernur Banten.Untuk diketahui berikut kenaikan upah Kabupaten/Kota Provinsi Banten:-Kota Serang UMK 2017 sebesar Rp2.866.595,31-Kabupaten Lebak menjadi Rp2.127.112,50-Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.164.979,63-Kabupaten Tangerang sebesar Rp3.270.936,13-Kota Cilegon sebesar Rp3.331.997,62-Kabupaten Serang sebesar Rp3.258.866,25-Kota Tangerang Rp3.295.075,88-Kota Tangerang Selatan sebesar Rp3.270.936,13.