JAKARTA, Tigapilarnews.com - Satuan kerja di jajaran TNI dituntut untuk mampu meningkatkan dalam pengelolaan keuangan, yang dimulai dari perencanaan, penggunaan anggaran dan pelaporan keuangan dapat dilaksanakan secara benar, transparan dan akuntabel.Demikian dikatakan Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A, pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Keuangan (RAKORNISKU) Unit Organisasi (UO) Mabes TNI TA. 2016 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016).Rakornis yang mengusung tema : "Melalui Rakornisku UO Mabes TNI, Kita Tingkatkan Profesionalisme Pengelolaan Keuangan Negara Guna Mewujudkan Laporan Keuangan Yang Berkualitas" diikuti oleh 164 peserta dari Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.Lebih lanjut disampaikan Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan di lingkungan Mabes TNI yang transparan dan akuntabel, ada beberapa perhatian yang dapat dilaksanakan oleh para pejabat personel keuangan. "Pahami tugas dan tanggung jawab, adakan koordinasi aktif antar para pejabat perbendaharaan dan antara Satuan Kerja Mabes TNI dengan BPK serta selalu mengikuti perkembangan terkini terkait regulasi pengelolaan keuangan negara," kata Kasum TNI.Kasum TNI menyampaikan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berkualitas perlu adanya sosialisasi peraturan Kemenkeu di lingkungan Mabes TNI dan penyamaan persepsi visi misi para pejabat perbendaharaan."Upaya yang dilakukan yaitu melaksanakan sosialiasi peraturan terkait pengelolaan keuangan negara yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan selaku single financial officer dan penyamaan persepsi visi misi para pejabat perbendaharaan negara di lingkungan Mabes TNI baik dari unsur perencanaan, keuangan maupung logistik," tutur Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan.Diakhir sambutannya Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan menyampaikan bahwa peraturan-peraturan Kementerian Keuangan yang disosialisasikan yaitu Pertama, Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kemkeu Nomor 6/PB/2015 dan Nomor 01/III/2015 tentang pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, yang secara umum bentuk pelaporannya sangat berbeda dengan basis akuntansi sebelumnya yang berbasis kas dan sering mengalami perubahan aplikasinya yang perlu dicermati, sehingga perlu dikenalkan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).Turut Hadir dalam acara Rakornisku UO Mabes TNI TA. 2016 diantaranya, Irjen TNI Letjen TNI Setyo Sularso, Para Asisten Panglima TNI dan Kapusku TNI Brigjen TNI Abdul Rasyid.