Laporan: Rachmat KurniaBEKASI,Tigapilarnews.com - Meski UMK Kabupaten Bekasi telah ditetapkan, namun Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bekasi hingga kini masih dalam perdebatan.Kedua belah pihak yakni serikat pekerja dan pemerintah daerah masih berkutat pada angka yang direkomendasikan sendiri-sendiri dan belum menemui titik terang.Diketahui serikat pekerja mengusulkan UMSK pada sektor 1 (Garment) sebesar RP 3.824.262, sektor II (elekyronik ) RP 4.124.204, dan Sektor III (otomotif) RP 4.311.668. Sedangkan usulan dari pemerintah dari sektor I mengusulkan Rp 3.523.852, sektor II Rp 3.771.836 dan sektor III Rp 3.944.435.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi Effendi mengatakan secepatnya akan kembali mengajak pihak perusahan dan Serikat pekerja untuk duduk bersama agar mencapai kesepakatan."Dalam waktu dekat akan kita undang mereka untuk membahas UMSK,agar UMSK dapat segera disahkan,"ujar Effendi.Sementara itu Dewan Pengupahan FSPMI Sobar Gunandar, menyatakan buruh tidak puas dengan hasil voting dalam pembahasan beberapa waktu lalu."Saya tidak setuju dengan mekanisme voting, karena menentukan besaran upah begitu rancu jika pakai voting dan itu tidak diatur dalam peraturan pemerintah," pungkas Sobar.