Laporan: Rachmat KurniaBEKASI, Tigapilarnews.com - Upah Minumun Kabupaten Bekasi telah ditetapkan sebesar Rp 3,5 juta, angka tersebut lebih kecil dari UMK Kota Bekasi senilai Rp 3,6 juta.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi Effendi, mengatakan besaran UMK telah ditetapkan Pemprov Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur dengan nomor 561/Kep. 1191-Bangsos/2016 tertanggal 21 November 2016."Sudah ditetapkan,Meski ada perbedaan, tapi hasil voting itu sudah diserahkan ke Gubernur Jawa Barat dan sekarang sudah disahkan oleh beliau melalui surat yang kami terima pada Senin kemarin," kata Effendi, saat dihubungi, Rabu (23/11/2016) malam.Effendi menjelaskan kenaikan UMK 20017 hanya 8,25 persen yang diperoleh dari angka inflasi nasiional."Kita mengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dan angka 8,25 persen lah yang disepakatai dihitung dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, dan kini telaah ditetapkan UMK RP 3.530.438 juta dimana jumlah tersebut lebih kecil RP 71.212 dari Kota Bekasi," pungkas Effendi.