Rabu, 23 November 2016 11:54 WIB

Spanduk Maklumat Kapolda Metro Jaya Terpasang di Sejumlah Lokasi

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sejumlah spanduk berisikan tentang imbauan Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan dalam penyampaikan aspirasi di muka umum terpantau terpasang di sejumlah titik di Jakarta Pusat.

Spanduk besar berisi aturan 'Penyampaian Pendapat di Muka Umum' itu dipasang di pinggir jalan raya dan di depan instansi pemerintah, seperti Bundaran Hotel Indonesia (HI), pertigaan Lapangan Banteng, depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dan jalan Cempaka Putih Barat.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno menjelaskan sejumlah spanduk berisi maklumat itu sengaja dipasang di pinggir jalan agar masyarakat dapat memahami arti penting berdemokrasi.

"Ini imbauan kapolda agar tidak ada pelanggaran dalam menyampaikan aspirasi di muka umum," tandas Kompol Suyatno, Rabu, (23/11/2016).

Lebnih lanjut, Kompol Suyatno menjelaskan pemasangan spanduk akan ditambah di beberapa lokasi agar nantinya dapat tercapai keamanan dan situasi kondusif

"Terutama di wilayah padat penduduk," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengeluarkan maklumat terkait rencana aksi demonstrasi pada tanggal 2 Desember 2016. Salah satunya berisi larangan untuk berbuat makar.

Maklumat Kapolda Metro Jaya itu termaktub dalam surat bernomor Mak/04/ XI/2016 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Maklumat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, pada tanggal 21 November 2016.

"Dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum di larang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia," papar Ijren Iriawan dalam maklumatnya.

Pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas apabila melakukan makar. Perbuatan pidana makar diancam dengan hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Selain menyampaikan larangan makar, Irjen Iriawan juga menyampaikan sejumlah imbauan kepada massa agar menyampaikan aspirasinya itu dengan tertib dan damai serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 
0 Komentar