JAKARTA, Tigapilarnews.com – Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani pemeriksaan perdana atas kasus penistaan agama di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016)."Hari ini saudara Ahok dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Kami sudah memeriksa 24 saksi dalam kaitan penyidikan, pro justisia. Jadi setelah saudara Ahok selesai diperiksa sebagai tersangka, akan ada lagi yang dipanggil sebagai saksi," jelas Karo Penmas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri.Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan berusaha semaksimal mungkin agar berkas perkara ini selesai sesuai dengan arahan kapolri dalam waktu 1-2 pekan ke depan dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan."(24 saksi) itu masih sama, masih mereka-mereka. Ada saksi ahli agama, ahli pidana, ahli bahasa, kemudian saksi-saksi dalam kaitan arahan Pak Ahok di Pulau Seribu," sambung Kombes Rikwanto.Kombes Rikwanto menjelaskan, para saksi itu ada yang memang dipanggil sesuai ketentuan, ada yang memang kooperatif untuk diperiksa dan bahkan ada yang minta segera diperiksa. Penyidik akan jemput bola untuk mempercepat prosesnya.Menurut Rikwanto pemeriksaan kali ini juga bisa lebih cepat dibanding saat Ahok diperiksa sebagai saksi yang memakan waktu hingga 9 jam. Itu karena bahan dasarnya saat Ahok diperiksa sebagai saksi itu sudah ada dan tinggal ditambahkan saja."Pemeriksaan kan seluruhnya ditanyakan kembali karena kali ini sebagai tersangka. Tentunya ada pengulangan, ada tambahan, pengurangan pertanyaan yang tidak perlu yang tentunya bisa disampaikan saudara Ahok," tandas Kombes Rikwanto.Dijelaskan Kombes Rikwanto, soal kuasa hukum juga ada pembatasan sesuai surat kuasa yang diberikan. Teknisnya mereka bisa 3 atau 4 orang mendampingi dan bergantian. Tapi, semua yang mendampingi harus masuk dalam surat kuasa."Kami harapkan pemeriksaan sebagai tersangka pada saudara Ahok hari ini tuntas karena memang ini sedikit mengulangi cuma posisinya berbeda. Kemarin sebagai saksi, hari ini sebagai tersangka," ucapnya.Soal penahanan, Kombes Rikwanto menuturkan jika mereka berkomitmen setelah gelar perkara dan Ahok dinyatakan tersangka, meski tidak ditahan, semua pihak telah mengapresiasi termasuk MUI."Artinya, kasus ini sudah masuk rel, on the track dalam kasus hukum. Hukum yang dikedepankan, jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun. Hormati itu. Termasuk dari pihak pengunjuk rasa kalau dia mau unjuk rasa," tegasnya.Kombes Rikwanto meminta kepada masyarakat polisi untuk dihormati, dihargai, dan dipercaya jika kasus ini akan sampai ke pengadilan. Jadi jangan ada lagi permintaan "kok gak diginikan". Jika itu terjadi maka kasus ini tidak akan selesai.