Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, tidak merekomendasikan nelayan dalam penggunaan alat penangkap ikan jenis cantrang, kiranya tak diterapkan oleh nelayan di Kabupaten Tangerang."Masih banyaknya nelayan yang memakai alat tangkap cantrang, karena mereka kesulitan memakai alat tangkap yang diijinkan, seperti jala apus dengan alasan mahalnya biaya untuk penggantian alat tangkap," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tangerang, Herri Wibowo, Senin (21/11/2016).Data yang dimiliki Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tangerang, terdata dari 15 ribu nelayan, sekitar 50 persen nelayan yang masih menggunakan alat tangkap cantrang."Sejauh ini, untuk sanksinya belum kami terapkan dan kami masih melakukan sosialisasi untuk meminta dan membantu nelayan untuk bisa mengganti alat tangkap yang sesuai dengan ketentuan agar tidak merusak ekosistem laut," jelasnya.Herri mengimbau, supaya nelayan mulai beralih ke alat tangkap lain. Dengan batas waktu yang tersisa hingga akhir Desember 2016."Alat tangkap tidak ramah lingkungan, akan kita beri waktu sampai akhir Desember 2016, untuk beralih ke alat tangkap yang direkomendasikan," tutupnya.