Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Pengawas Pemililhan Umum (Bawaslu) DKI menemukan 34 pelanggaran selama tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017.Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri, mengatakan, bahwa dari pihak bawaslu selama tahapan Pilgub DKI ada 34 temuan pelanggaran penanganan oleh Bawaslu."Kami menemukan 34 pelanggaran penanganan yang di lakukan oleh ketiga pasangan Cagub-Cawagub," ujar Jufri di Kantor Bawaslu, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jum'at (18/11/2016).Kemudian Jufri menyebut, dari 34 laporan itu pihaknya menerima 11 laporan dan temuan dan sedangkan 23 temuan dan laporan ditemukan oleh panwas yang ada di wilayah.Setelah mendapat laporan dan temuan, pihaknya langsung melakukan penanganan dan hasilnya Ada 15 bukan pelanggaran, 13 pelanggaran admin, pelanggaran pidana 1, pelanggaran kode etik 1 dan pelanggaran lainnya 4."Kami juga menurunkan spanduk kampanye paslon Cagub-Cawagub sebanyak 108 yang kami turunkan," tambah Jufri.