Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polri telah membuktikan janjinya dengan memproses kasus dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Gubernur non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kurung waktu dua minggu.Mengingat, mantan Bupati Belitung itu telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (16/11/2016) terkait kasus kontroversialnya itu.Anggota Komisi III DPR, Wenny Warouw, Polri menilai jika kinerja Polri sudah on the track dalam menuntaskan polemik kasus penistaan agama ini."Ya itu sudah on the track. Jadi diawali dengan adanya laporan dari masyarakat kemudian diproses oleh penyidik, dikumpulkan barang bukti, dan kasus ini sangat menarik perhatian masyarakat. Apalagi, sudah ada diawali dengan demonstrasi masyarakat," ucapnya di Gedung DPR, Kamis (17/11/2016).Kendati begitu, Poltikus Gerindra berharap, penyidik dapat melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak pandang siapa tersangkanya. Sehingga, kata Wenny, tidak akan ada dagelan yang berujung kecewanya jutaan umat Islam di Indonesia."Dan penyidik menentukan dengan bukti yang ada. Saksi diperiksa dan harus diproses secara hukum yang berlaku. Cuman, asal benar-benar, jangan sampai di tengah jalan masyarakat bisa kecewa. Seandainya kalau mengajukan praperadilan, polisi kalah dan Ahok menang berarti ada apa di sini. Jangan sampai ada dagelan, itu saja pesan kami," cetus Wenny.Selain itu, lanjut Wenny, ia mengimbau agar Polri bertindak secara profesional sehingga konflik SARA seperti ini tidak terluang kembali."Jangan sampai ada criminal justice system, criminal justice system itu dari kepolisian, kejaksaan, dan peradilan. Semua itu harus profesional, kalau tidak itu bisa terjadi kegaduhan," tandas mantan penyidik Polri ini.