Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Seorang balita 2 tahun 10 bulan di Jalan Panti Asuhan RT 01/12, Kampung Ceger, Jurang Mangu, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), tewas setelah diduga dianiaya pacar ibu kandungnya.MW (32), tersangka diduga tega menyiksa korban yang berbuntut kematian, karena korban kerap berbuat nakal."Tersangka menyiksa korban karena kesal pacarnya yang juga sebagai ibu kandung korban, sering dilawan dan memakinya dengan dengan kata-kata kasar oleh korban," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, Rabu (16/11/2016).Lanjutnya, tersangka telah menjalin hubungan asmara dengan ibu korban yang berstatus janda sekira dua bulan dan tinggal satu atap."Selama tinggal satu rumah itu, MW kerap memukuli korban di bagian kepala, badan, tangan, serta kakinya. Hingga sekujur tubuh korban memar dan mengalami sesak nafas," jelasnya.Mengetahui korban sakit, Ayi menambahkan, kemudian korban dilarikan oleh tersangka dan ibu kandung korban ke RS Sari Asih Ciledug dan akhirnya di rujuk ke RSUD Tangsel. Namun, saat dilakukan perawatan pertama, korban telah meninggal dunia."Dari hasil pemeriksaan di RSUD Tangsel, korban mengalami luka hampir di seluruh badan, diketahui korban dipukul menggunakan tangan kosong," pungkas Ayi.Akibat perbuatannya, MW dikenai tindak pidana pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman 10 tahun penjara.