Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua KPU DKI Sumarno menegaskan Bareskrim Polri menetapkan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama. Partai Politik (Parpol) pendukung pasangan petahana Ahok-Djarot dilarang keras untuk menarik dukungannya pada Pilgub DKI 2017."Sudah jelas dalam UUD No 8 tahun 2015 tentang Pilkada, tidak diperbolehkan penarikan dukungan dari partai pengusungnya, apabila hal tersebut dilakukan dikenakan sanksi pidana dan denda 25- 50 Miliyar,"ujar Sumarno. Rabu, (16/11/2016).Sebelumnya Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan bahwa status Ahok dalam Pilgub DKI nanti tidak berubah walaupun pihak Bareskrim telah menaikan status Ahok menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan oleh Bareskrim setelah melakukan gelar perkara terbuka selasa (15/11/2016)."Ya engga merubah statusnya, pak Ahok tetap menjadi calon. Tetap bisa berkampanye sampai massa kampanye selesai. Mengikuti pemungutan suara sampai selesai,"pungkasnya.