Senin, 14 November 2016 18:33 WIB

Komisi III Diminta Bentuk Panja Penanganan Kasus Penistaan Agama oleh Ahok

Editor : Rajaman
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Koordinator Tim Advokasi Pandangan dan Sikap MUI, Ahmad Yani mengatakan untuk melakukan pengawasan terhadap kasus penistaan agama dalam surat Al Maidah ayat 51 yang dilakukan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pihaknya akan meminta DPR khususnya Komisi III untuk membentuk Panitia Kerja (Panja).

"Kami akan segera meminta kepada Komisi III DPR agar segera membentuk panitia kerja (Panja) pengawasan kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok," ujar Yani di Gedung MUI, Senin (14/11/2016).

Pasalnya, berdasarkan kajian hukum yang ada dalam pasal 156a KUHP Jo UU NO 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ Penodaan Agama, kasus penistaan surat Al-Maidah ayat 51 yang dilakukan Ahok telah memenuhi semua unsur tindak pidana.

"Maka kami mendesak aparat penegak hukum (Kapolri dan Jaksa Agung) agar sesegera mungkin melakukan proses hukum dengan meningkatkan status Ahok menjadi tersangka, dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP dan segera dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan (P21) dan seterusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan,"tutur politikus PPP ini.

Sebelumnya diberitakan Ratusan Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI hari ini (14/11/2016) di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat menyatakan siap mengawal fatwa MUI terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
0 Komentar