JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sejak Januari hingga November 2016, sebanyak 409 reklame di wilayah Kramatjati, Jakarta Timur telah ditertibkan.Penertiban dilakukan karena pemiliknya tidak membayar pajak dan bahkan banyak yang ilegal.Kepala UPPD Kecamatan Kramatjati, Yessy Hendrarti menjelaskan, dari 409 papan reklame yang ditertibkan, 159 di antaranya tidak melakukan daftar ulang atau perpanjangan perizinan.Kemudian, sebanyak 250 reklame lainnya, baik berupa papan maupun spanduk adalah ilegal karena tak berizin."Sejak Januari hingga November ini, kami sudah menertibkan 409 papan reklame dan spanduk. Sebagian tidak mendaftar ulang dan sebagian lainnya ilegal. Kami akan terus patroli dan jika menemukan pelanggaran, dilakukan penertiban," tandas Yessy, Senin (14/11/2016).Yessy mengatakan, dari 159 papan reklame yang ditertibkan karena tak mendaftar ulang, nilai pajaknya mencapai Rp 442.956.949.Sebelum ditertibkan, para pemiliknya sudah diimbau melalui surat agar mereka membayar pajak reklame. Namun, karena tidak ada respon, maka tindakan penertiban itu akhirnya dilaksanakan.Sementara, jumlah papan reklame yang masih aktif dan rutin melakukan pembayaran adalah sebanyak 1.070 unit. Dari jumlah tersebut, nilai pajak yang diterima Pemprov DKI Jakarta melalui UPPD Kramatjati, adalah sekira Rp 11.771.123.046. (ist)