Laporan: Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti, mengungkapkan saat ini pihaknya telah menurunkan petugas pegawas ke 137 tempat kampanye Pilgub DKI 2017.Sebanyak 137 titik tempat kampanye tersebut, diduga telah terindikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga pasangan calon (paslon)."Hasil pengawasan kita dari 137 titik memang diduga ada teridentifikasi di beberapa (titik) dugaan pelanggaran," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/11/2016).Ia menegaskan saat pengawasan lapangan, nantinya para tim sukses pasangan calon akan diberikan teguran keras hingga pemberhentian kegiatan jika memang terbukti melanggar peraturan yang sudah di tetapkan KPU DKI dan Bawaslu."Kalau ketemu di lapangan kita koordinasi dengan tim kampanye. Kita minta langsung untuk tidak ditindaklanjuti," tandasnya.Sebelumnya, pada Kamis (10/11/2016) Bawaslu DKI Jakarta menyatakan dalam dua minggu pelaksanan kampanye menerima pengaduan 27 kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan kubu tiga pasangan calon gubernur dan wagub.Dugaan pelanggaran paling banyak dari pasangan nomor urut 1 yakni Agus-Sylvi sebanyak 15 kasus. Paslon nomor dua, Ahok-Djarot 6 kasus dan paslon Anies-Sandi juga 6 kasus dugaan pelanggaran.Berikut rincian jenis dugaan pelanggaran tersebut;1. Relawan belum terdaftarAgus-Sylvi: 1Ahok-Djarot: 2Anies-Sandi: 22. Politik uangAgus-Sylvi: 0Ahok-Djarot: 0Anies-Sandi: 13. Penggunaan fasilitas negaraAgus-Sylvi: 1Ahok-Djarot: 2Anies-Sandi: 04. Keterlibatan anak-anakAgus-Sylvi: 1Ahok-Djarot: 0Anies-Sandi: 15. Penggunaan tempat ibadahAgus-Sylvi: 0Ahok-Djarot: 0Anies-Sandi: 16. Pemasangan alat peraga kampanyeAgus-Sylvi: 2Ahok-Djarot: 0Anies-Sandi: 07. Tidak ada izin kampanyeAgus-Sylvi: 10Ahok-Djarot: 2Anies-Sandi: 1