Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pasca beredarnya video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal kasus dugaan penghinaan terhadap surah Al Maidah ayat 51 ke media sosial (medsos), Buni Yani, pengunggah sekaligus pengedit video itu mengaku sangat siap untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Ahok."Siap siap, sangat siap," ungkap Buni, di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/11/2016).Dosen di London School of Public Relation (LSPR) mengatakan membawa rekaman video yang diunggahnya ke media sosial berdurasi 30 detik itu dalam pemeriksaannya sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri"Ada di-handphone (rekaman video). Nanti ya," ungkapnya.Diwartakan sebelumnya, Buni, pengunggah sekaligus pengedit video terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Buni datang ke kantor polisi tersebut didampingiu kuasan hukumnya, Aldwin Rahardian.